Sumber: Agus Tri Haryanto – detikInet
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan mengapa bisa melakukan pemblokiran terhadap suatu situs atau layanan Over The Top (OTT). Salah satunya Telegram yang versi web-nya telah ditutup aksesnya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan, mengatakan pihaknya menolak disebut gegabah melakukan pemblokiran hingga menimbulkan kontroversi. Sebab, hal itu dilakukan berdasarkan data dan fakta yang dimiliki terhadap suatu situs atau layanan OTT.
“Apa yang kita lakukan berdasarkan data dan fakta, tidak gegabah. Kita selalu melakukan kajian dan koordinasi apa yang dilakukan bisa dipertanggungjawabkan bangsa dan negera,” ujar Semuel di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Bahwa saat ini, Semuel melanjutkan, pergerakan kejahatan terorisme ingin selalu bersembunyi dan tidak terdeteksi. Caranya, salah satunya dengan memanfaatkan salah satu layanan pesan instan yang dinilai memiliki enkripsi tingkat tinggi.